Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kejagung juga Banding

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo (foto: Antara)

Kejagung menegaskan jaksa menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023), sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Lalu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal