Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respons Komnas HAM

irfan Maulana
Terpidana mati Ferdy Sambo (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) angkat bicara terkait vonis mati itu.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya memandang bahwa tak seorangpun yang berada di atas hukum. 

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Atnike dalam keterangannya, Senin (14/2/2023).

Dia menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius.

Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
16 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
24 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
25 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal