Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tinggal di Penjara Seumur Hidup

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat setelah vonis penjara seumur hidupnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain Ferdy Sambo, terpidana lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga digiring ke lapas. 

"Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).

Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan eksekusi ini, Ferdy Sambo bakal tinggal di bui sampai seumur hidupnya. Sambo juga tidak bakal mendapatkan remisi.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

57 tahun lalu

Mundur dari Pengacara, Elza Syarief Tuding Sony Sonjaya Tak Jujur soal Kasus MBG

57 tahun lalu

Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ada Apa?

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 18 Juni, Digali soal 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal