Fatwa MUI: Haram Hasil Investasi Setoran Awal Haji Dipakai untuk Jemaah Lain

Widya Michella
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Reuters)

MUI menegaskan pihak pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi Bipih untuk membiayai haji jemaah haji lainnya berdosa.

"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," tulis fatwa itu.

MUI merekomendasikan BPKH memperbaiki tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ijtima’ ini sebagai panduan. MUI juga meminta kepada presiden dan DPR memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji dan menjamin keamanan dana milik jamaah.

"Menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktik pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi fatwa MUI.

MUI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikan keputusan ijtima’ ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah dapat dilindungi secara optimal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

12 hari lalu

Menhaj Buka Peluang Biaya Haji 2027 Turun, asal Harga Minyak Dunia Terus Merosot

12 hari lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

12 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal