Fatwa MUI: Haram Hasil Investasi Setoran Awal Haji Dipakai untuk Jemaah Lain

Widya Michella
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain. Tindakan itu ditetapkan haram.

Fatwa ini merujuk pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang disepakati di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada 20-23 Zulkaidah 1445 H atau 28-31 Mei 2024 M lalu.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," bunyi fatwa yang dikutip iNews.id, Jumat (26/7/2024).

MUI melihat dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran yang dimiliki calon haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual masing-masing.

Ada sejumlah manfaat investasi yang digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bahkan, berdasarkan penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), ada manfaat investasi calon jemaah haji yang digunakan untuk menutupi kebutuhan jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan. 

Dampaknya, ada calon jemaah haji yang haknya berkurang dan ada pula yang menggunakan hak jemaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

11 hari lalu

Menhaj Buka Peluang Biaya Haji 2027 Turun, asal Harga Minyak Dunia Terus Merosot

12 hari lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

12 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal