Evi Novida Ginting Menang Lawan Jokowi di PTUN, Istana: Akan Dipelajari Dulu

Fakhrizal Fakhri
Evi Novida Ginting (dok Antara)

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

16 hari lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan

3 bulan lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

4 bulan lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal