Evi Novida Ginting Menang Lawan Jokowi di PTUN, Istana: Akan Dipelajari Dulu

Fakhrizal Fakhri
Evi Novida Ginting (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono akan mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang dikabulkannya gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Dini, saat ini dia belum menerima salinan putusan PTUN tersebut. Bila sudah menerima, barulah dia akan mengkajinya.

"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," katanya kepada pers, Jumat (24/7/2020).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan, masih ada waktu bagi Jokowi untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan PTUN tersebut

"Maish ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata Dini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

57 tahun lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

57 tahun lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

57 tahun lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal