Era Coretax, Tax Payer Community Usul Pangkas Sistem Potong Pajak Pihak Ketiga

Tim iNews
Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia), Abdul Koni, dalam forum Tax Payer Conference 2026, Rabu (15/7/2026). (Foto: ist)

Koni menekankan bahwa asas pemungutan pajak yang baik harus menjunjung tinggi keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan tidak memberikan beban administratif yang tidak proporsional bagi pelaku usaha. 

"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak, menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

DJP Klaim Sistem Coretax Sudah Normal, Purbaya Uji Coba Performa Pekan Depan

1 bulan lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

2 bulan lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

2 bulan lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal