Koni menekankan bahwa asas pemungutan pajak yang baik harus menjunjung tinggi keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan tidak memberikan beban administratif yang tidak proporsional bagi pelaku usaha.
"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak, menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," katanya.