Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1

Antara
Ilma De Sabrini
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: iNews/DOK)

Selanjutnya, uang Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

“Yang mana uang-uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada etikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK," tutur dia.

JPU juga meminta hak politik Eni dicabut untuk periode tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," ucap dia.

Atas tuntutan itu, Eni akan mengajukan nota pembelaan pada 12 Februari 2019. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
6 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
6 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Nasional
7 jam lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal