JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit untuk melakukan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026.
Sejumlah turunan produk sawit yang diatur dalam pasal 2 Permendag tersebut antara lain, Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu sawit.
"Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," tulis pasal 2 Permendag tersebut.
Pada aturan tersebut juga dijelaskan, CPO atau minyak sawit mentah merupakan hasil utama pengolahan buah kelapa sawit. Kelompok ini mencakup berbagai jenis minyak sawit yang masih dalam bentuk dasar sebelum diolah lebih lanjut, seperti minyak sawit mentah, minyak sawit merah, serta minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas yang rendah.
Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) adalah minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau. Produk ini umumnya menjadi bahan baku untuk berbagai kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.