JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga aturan pelaksana baru untuk mengekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang akan diakomodir oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Ketiga aturan tersebut yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara, Permendag 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun tentang Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi, dan Permendag.
Melalui ketiga aturan itu, perusahaan wajib melaporkan rencana ekspor selama masa transisi operasional DSI melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem Intrade untuk mendapat persetujuan ekspor.
"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW," tulis Pasal 13 Permendag Nomor 16 Tahun 2026 dikutip, Selasa (16/6/2026).
Danantara Sumber Daya Indonesia sendiri sudah mulai beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2026. Pada pengoperasian tahap ini, DSI hanya berfungsi sebagai verifikator para perusahan eksportir sampai akhir tahun 2026.