Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL) merupakan produk minyak sawit yang telah dimurnikan dan banyak digunakan sebagai minyak goreng. Kelompok ini mencakup minyak goreng kemasan, super olein, dan produk olein lainnya.
Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah adalah minyak goreng bekas pakai yang telah digunakan untuk memasak dan dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri tertentu, seperti biodiesel.
Residu produk turunan kelapa sawit adalah sisa hasil pengolahan kelapa sawit yang masih memiliki nilai ekonomi. Kelompok ini mencakup minyak yang berasal dari limbah cair pabrik kelapa sawit (POME oil), residu minyak sawit dengan kadar asam tinggi, serta minyak yang diekstraksi dari tandan kosong kelapa sawit. Produk-produk ini umumnya dimanfaatkan sebagai bahan baku energi, industri, atau produk turunan lainnya.
Permendag ini juga mengubah mekanisme ekspor sawit yang sebelumnya hanya berbasis perizinan menjadi sistem berbasis Hak Ekspor. Dalam skema ini, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Hak Ekspor yang diperoleh dari kontribusi terhadap program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya sebelum memperoleh Persetujuan Ekspor.
"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," tulis pasal 5 ayat beleid tersebut.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan bisnis dan pasar ekspor.
Seluruh proses pengajuan hak ekspor, konversi, hingga penerbitan Persetujuan Ekspor dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem pemerintah lainnya.