Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nur Khabibi
Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo mengaku menerima uang hingga tiket konser BLACKPINK dari terdakwa kasus suap RPTKA, Haryanto. (Foto: Nur Khabibi)

"Sudah terjadi penyerahan antara saudara terdakwa Haryanto kepada saudara saksi? Tiket BLACKPINK sudah diterima oleh Saudara saksi?," cecar jaksa. 

"Tiketnya diberikan," jawab Risharyudi. 

Diketahui, selain Haryanto, terdakwa lainnya yaitu Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.

Lalu, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).

Para terdakwa tersebut didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan para pelaku mencapai Rp135.299.813.033.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025). 

Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, kemudian memperkaya masing-masing terdakwa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPK Telusuri Uang Pembelian Moge Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah 

Nasional
7 bulan lalu

KPK Sita Moge Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah terkait Kasus Pemerasan TKA

Nasional
7 bulan lalu

KPK Sita Harley Davidson dari Eks Stafsus Ida Fauziyah terkait Kasus Pemerasan TKA

Nasional
8 bulan lalu

Eks Menaker Ida Fauziyah-Hanif Dhakiri bakal Diperiksa Kasus Pemerasan TKA? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal