JAKARTA, iNews.id - Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo mengaku menerima sejumlah pemberian dari eks Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto, salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penerimaan tersebut di antaranya uang hingga tiket konser BLACKPINK.
Hal ini disampaikan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA, Kamis (12/2/2026).
Awalnya, jaksa yang menanyakan Risharyudi apakah pernah atau tidak menerima pemberian dari para terdakwa. Risharyudi kemudian mengaku mendapat uang Rp10 juta dari Haryanto pada 2024.
"Sekitar tahun 2024 pernah, baik. Uang terkait apa nih, Pak?," tanya jaksa.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau Pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah'," ucap Risharyudi.