164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi Kemnaker jatuhi denda untuk perusahaan yang pekerjakan WNA tanpa RPTKA. : freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi dijatuhkan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di area kerja perusahaan tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan tersebut diperoleh melalui inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar kerja.

"Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026). 

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
3 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
5 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
4 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal