Majelis hakim juga membacakan vonis terhadap Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas serta Wiliam Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima.
Untuk Anjar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan. Ia tidak dikenai uang pengganti.
Sedangkan untuk Wiliam, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 subsider sembilan bulan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.
Vonis terhadap tiga terdakwa itu tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikannya jaksa.