Eks Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Truk

Nur Khabibi
Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke divonis hukuman lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan truk angkut. (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, Jaksa menuntut Max Ruland Boseke dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider sembilan bulan dan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Anjar Sulistiyono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, William Widarta, yang juga penerima manfaat dari PT Trijaya Abadi Prima, dituntut hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan badan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.944.580.000 subsider tiga tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur secara Tunai, Uang dari Mana?

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi: Saya Mengaku Salah

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

57 tahun lalu

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal