Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Arie Dwi Satrio
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (baju biru) bersama kuasa hukumnya (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi membantah telah menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara. Dia juga menolak tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi mengklaim dakwaan jaksa tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.

"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ujar Nurhadi, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Dia berharap majelis hakim memutus perkara secara adil sesuai fakta persidangan. Dia bahkan menyatakan kesiapannya untuk bersumpah dan menantang jaksa melakukan mubahalah atau sumpah dua pihak yang berselisih.

"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," kata Nurhadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Nasional
3 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
4 jam lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
5 jam lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal