Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Arie Dwi Satrio
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (baju biru) bersama kuasa hukumnya (dok. istimewa)

"Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai tim jaksa gagal membuktikan dakwaan selama persidangan. Dia bahkan menyebut dakwaan yang disusun cenderung asumtif.

“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” kata Rudjito.

Menurutnya, hal itu terlihat dari keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa. Dia menyebut para saksi tidak mengakui pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi.

“Semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” kata Rudjito.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
15 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
1 hari lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal