JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Ma'ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih seusai menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dalam pemeriksaan ini Ma'ruf dikonfirmasi terkait bukti-bukti yang dikantongi penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Budi menambahkan, alasan belum dilakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Menurutnya, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," tuturnya.