Eks Penyidik Minta Pegawai KPK Main Judi Online Dipecat karena Jadi Contoh Buruk

Nur Khabibi
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak pegawai lembaga antirasuah yang terbukti main judi online dipecat karena menjadi contoh buruk. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak pegawai KPK yang main judi online harus dipecat. Sebab, praktik haram itu termasuk tindak pidana dan contoh buruk bagi masyarakat.

"Pecat pegawai tersebut jika masih bekerja di KPK, karena bermain judi merupakan tindak pidana dan tidak menjadi contoh yang baik di masyarakat," kata Yudi kepada iNews.id, Selasa (9/7/2024). 

Menurut dia, sanksi tegas tersebut guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi pegawai KPK lain. Dia khawatir praktik judi online membawa masalah baru bagi KPK. 

Dia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK berperan aktif mengatasi permasalahan tersebut.

"Khawatir pegawai tersebut akan mencari jalan pintas untuk bisa memenuhi kebutuhan akan uang untuk bermain judi online, sehingga malah menambah masalah baru misal dengan pinjaman online," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menerima informasi sejumlah pegawai terjerat judi online. KPK menegaskan sepakat memberantas dan memitigasi agar praktik judi online tersebut tidak menyebar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
2 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal