Eks Pejabat MA Zarof Ricar hingga Ibu Ronnald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Nur Khabibi
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Foto: iNews.id)

Dalam perkara ini, Zarof dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. 

Sementara itu, Meirizka dituntut empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Lalu, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat

Nasional
8 bulan lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar tapi Bantah Pengaruhi Hakim

Nasional
13 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
22 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal