Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat bea cukai, Andi Pramono (foto: Antara)

Sebelumnya, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri atas mata uang rupiah dan mata uang asing.

Jumlah tersebut Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, hingga 2023 saat dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

Andhi menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Untuk memuluskan akal bulusnya, Andhi tidak hanya menggunakan nomor rekening atas nama pribadinya.

Jaksa mencatat, setidaknya terdapat 9 nomor rekening atas nama orang lain yang terdakwa pakai untuk menerima setoran tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
4 hari lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Nasional
4 hari lalu

Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal