Eks Pegawai Bank Jambi Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar untuk Judi Online Ditangkap

Azhari Sultan Jambi
Seorang mantan analis kredit BPD Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap oleh tim Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

Menurutnya, tersangka ini nekat memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit. Tersangka dengan mudah menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu. 

"Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil penggelapan dari bank tersebut digunakan untuk judi online," ujar Taufik, Senin(2/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi tersangka dilakukan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. "Korbannya selain nasabah juga ada satu yayasan. Bila dihitung kerugian dari 25 nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim

Nasional
2 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal