Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Nur Khabibi
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. SYL diduga melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Perbuatan SYL dilakukan bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," kata JPU KPK, Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. 

Selain itu, SYL juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI. 

"Menjadikan Muhammad Hatta yang dulunya sebagai staf dan orang kepercayaan Terdakwa pada saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan kemudian Muhammad Hatta diangkat sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak Bulan Januari 2023," ujar JPU. 

Kemudian pada awal 2020, SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya, lantai 2 Kantor Kementan. Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I Kementan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
10 hari lalu

Indonesia Surplus Beras 13 Persen, Buka Keran Ekspor ke Arab Saudi dan Papua Nugini

Bisnis
12 hari lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
18 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal