KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami teknis penampungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek.
Hal ini didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Salwa selaku karyawan swasta pada, Selasa (21/4/2026).
Perlu diketahui, Salwa merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK Sita Dokumen Sejumlah Proyek dan Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, turut didalami perihal pengerjaan proyek-proyek CSR dari keterangan Salwa.