Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026 lalu. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Yaqut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.