Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Klasifikasi perkara praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka. 

Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu. Namun, dia menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. 

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ujar Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026). 

Budi menambahkan, penetapan tersangka diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkp keuangan negara. 

"Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
12 hari lalu

Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Nasional
13 hari lalu

Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal