Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

"KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," ucapnya.

Sebelumnya, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026). 

Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Nasional
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
12 hari lalu

Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Nasional
12 hari lalu

Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal