Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding

Nur Khabibi
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara atas kasus pengurusan perkara di MA. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Dadan Tri Yudianto. Diketahui, mantan Komisaris Wika Beton itu divonis 5 tahun penjara terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis (14/3/2024). 

Ali menjelaskan, banding diajukan lantaran putusan dinilai belum sesuai dengan rasa keadilan yang dituntut Jaksa. 

"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujarnya. 

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Dadan dengan hukuman pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

Ali tidak membeberkan lebih jauh soal poin banding. Menurutnya, poin-poin itu nanti akan dipaparkan secara lengkap dalam memori banding.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

6 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

10 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

12 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal