Asep menambahkan, dana hibah yang disetujui, kemudian dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok atau lembaga yang mengajukan proposal dan semua uang dipegang oleh korlap.
"Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi), diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," kata dia.
"Pada rentang 2019 - 2022, Sdr. KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar," tuturnya.
Asep merincikan, penerimaan tersebut dari Jodi Rp18,6 miliar, Hasanudin Rp11,5 miliar Sukar Rp2,1 miliar.
Diketahui, KPK menahan 4 dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022 pada Kamis (2/10/2025).