Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Korupsi yang Harus Diprioritaskan KPK

Dimas Choirul
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun angkat bicara mengenai penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

"Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Karen Agustiawan menambah isu dugaan korupsi yang pernah melilitnya. Sebelumnya, Karen pernah terjerat investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Meskipun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonis putusan lepas," kata Tama kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Dalam perkara baru pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode tahun 2011 – 2021, KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta (ekuivalen Rp2,1 Triliun).

Tama mengatakan, KPK harus segera memprioritaskan penanganan perkara ini. Pasalnya, sudah ada tersangka yang ditahan.

"Jadi harus disegerakan prosesnya. Penting untuk diingat, penahanan dalam hukum acara pidana ada batas waktunya," jelas pria yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor ini.

Selanjutnya, Tama meminta KPK untuk melakukan upaya pemulihan aset terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai hingga Rp2,1 triliun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
10 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
11 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal