Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Achmad Al Fiqri
Sidang vonis mantan Dirut ASDP Ira Pupadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,25 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ucap jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).

Jaksa juga menilai para terdakwa secara bersama-wama mengubah keputusan yang tertuang pada Keputusan Direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018 menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019. Jaksa menilai diubahnya keputusan ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dinilai melakukan perjanjian kerja sama tanpa mendahulukan persetujuan dewan komisaris hingga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan kerja sama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ferry Irwandi Dukung Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Bebas: Memang Haknya!

57 tahun lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Hari Ini

57 tahun lalu

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal