Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Hari Ini

Rizky Agustian
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bakal mejalani sidang pembacaan putusan, Kamis (20/11/2025). Putusan itu terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022.

“Agenda, pembacaan putusan,” bunyi pengumuman dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dia didakwa melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam KSU akuisis PT JN oleh ASDP pada 2019-2022. Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hary Muhammad Adhi Caksono.

Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Adapun, nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Ajie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

57 tahun lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, 3 Eks Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal