Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Diduga Rugikan Negara Rp5,7 T

Irfan Ma'ruf
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang diterbitkannya menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, Ridwan terbukti memberikan izin kebijakan tersebut. 

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara," kata Ketut, Rabu (9/8/2023). 

"Yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

57 tahun lalu

Kementerian ESDM Selidiki Laporan Penambangan Emas Ilegal di Sangihe oleh WN China

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal