Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Irfan Ma'ruf
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan diduga terlibat korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ridwan Djamaluddin terlihat dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023) petang tadi.

Ridwan tampak mengenakan rompi tahanan merah. Dengan tangan diborgol, dia dibawa petugas menuju mobil tahanan.

Selain Ridwan, satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut tetapi Kejagung belum menjelaskan secara rinci soal tersangka dan kasus ini. 

Ridwan diketahui menjabat Dirjen Minerba ESDM pada 2020. Ridwan menggantikan Bambang Gatot yang memasuki masa pensiun.

Sebelum menjadi Dirjen Minerba, Ridwan merupakan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Setelah menjabat sebagai Dirjen Minerba, Ridwan juga sempat menjabat Pj Gubernur Bangka Belitung pada 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

ESDM Nilai Mineral Strategis Krusial bagi Masa Depan Energi RI

Nasional
24 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
24 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
28 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal