Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Jonathan Simanjuntak
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah dihukum pidanapenjara selama 4,5 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Selain itu, hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah bisa disita dan dilelang untuk melunasi denda.

Adapun penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

57 tahun lalu

Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Takut dengan Jurist Tan, Kenapa?

57 tahun lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal