Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi
Eks anggota BPK Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa meyakini Qosasi menerima Rp40 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa. 

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
7 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
10 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal