Ekonomi Seret saat Corona, KPK Tetap Ingatkan Larangan Gratifikasi Lebaran

Rizki Maulana
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

KPK, tutur Ipi, juga melarang penyelenggara negara meminta atau menerima tunjangan hari raya atau THR. Menurutnya, penerimaan THR dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, yang berakhir pada tindakan pidana.

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," katanya.

Ada tiga hal yang direkomendasikan oleh KPK. Pertama ditujukan kepada para pimpinan kementerian atau lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucapnya.

Rekomendasi kedua, masih tertuju kepada para pimpinan instansi terkait. KPK menyarankan agar para pimpinan memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Nasional
20 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
30 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal