Ekonomi Seret saat Corona, KPK Tetap Ingatkan Larangan Gratifikasi Lebaran

Rizki Maulana
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan kemarin, Rabu 13 Mei 2020. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, SE tersebut bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya di Tahun 2020.

"KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/5/2020). 

Salah satu hal yang diatur di SE tersebut terkait penerimaan gratifikasi, gratifikasi yang dimaksud dirincikan berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa. Ipi menerangkan, jika ada penyelenggara negara yang menerima hal itu KPK mengimbau agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai dalam bentuk bantuan sosial.

"Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Nasional
20 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
30 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal