e-Meterai: Pengertian, Cara Membeli dan Menggunakannya Lengkap untuk PPPK 2022

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi e-meterai (screenshot laman resmi e-meterai)

Harga e-Meterai

Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai adalah sebesar Rp10.000.

Cara Daftar e-Meterai

  • 1. Kunjungi situs resmi e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  • 2. Buat akun jika belum punya dengan klik 'daftar akun'
  • 3. Pilih jenis user, apakah personal, enterprise dan wholesale
  • 4. Upload foto KTP dan data
  • 5. Verifikasi akun
  • 6. Akun e-Meterai berhasil dibuat

Cara Beli e-Meterai dan Cara Bayar e-Meterai

  • 1. Kunjungi situs e-Meterai atau mitra resmi, seperti di website Peruri https://peruridigit.co.id/emeterai
  • 2. Lakukan pembelian e-Meterai dengan mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
2 bulan lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Megapolitan
2 bulan lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal