e-Meterai: Pengertian, Cara Membeli dan Menggunakannya Lengkap untuk PPPK 2022

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi e-meterai (screenshot laman resmi e-meterai)

JAKARTA, iNews.id - e-Meterai dibutuhkan untuk beberapa dokumen saat ini, salah satunya persyaratan PPPK 2022. Nah, sebenarnya bagaimana menggunakan e-Meterai?

Bentuk e-Meterai

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 pada pada 5 ayat 1.

Oleh karena itu, dokumen elektronik yang menggunakan e-Meterai memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas. Bentuknya layaknya meterai namun dalam wujud elektronik.

Harga e-Meterai

Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai adalah sebesar Rp10.000.

Cara Daftar e-Meterai

  • 1. Kunjungi situs resmi e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  • 2. Buat akun jika belum punya dengan klik 'daftar akun'
  • 3. Pilih jenis user, apakah personal, enterprise dan wholesale
  • 4. Upload foto KTP dan data
  • 5. Verifikasi akun
  • 6. Akun e-Meterai berhasil dibuat

Cara Beli e-Meterai dan Cara Bayar e-Meterai

  • 1. Kunjungi situs e-Meterai atau mitra resmi, seperti di website Peruri https://peruridigit.co.id/emeterai
  • 2. Lakukan pembelian e-Meterai dengan mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

57 tahun lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

57 tahun lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal