Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Jadwalnya!
Advertisement . Scroll to see content

e-Meterai: Pengertian, Cara Membeli dan Menggunakannya Lengkap untuk PPPK 2022

Kamis, 17 November 2022 - 15:40:00 WIB
e-Meterai: Pengertian, Cara Membeli dan Menggunakannya Lengkap untuk PPPK 2022
Ilustrasi e-meterai (screenshot laman resmi e-meterai)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - e-Meterai dibutuhkan untuk beberapa dokumen saat ini, salah satunya persyaratan PPPK 2022. Nah, sebenarnya bagaimana menggunakan e-Meterai?

Bentuk e-Meterai

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 pada pada 5 ayat 1.

Oleh karena itu, dokumen elektronik yang menggunakan e-Meterai memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas. Bentuknya layaknya meterai namun dalam wujud elektronik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut