Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Aher Mengaku Belum Dapat Surat

Antara
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengaku belum mendapat surat pemanggilan dari KPK terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak dua kali mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar.

Politikus PKS ini mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut. "Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," kata Aher saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Bandung, Senin (8/1/2019).

Sebelumnya, KPK memanggil Aher untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan suap Meikarta pada Senin (7/1/2019). Namun, jadwal itu batal lantaran Ahmad Heryawan tidak hadir.

Aher mengatakan, siap menjadi saksi kasus suap proyek Meikarta. Namun, sebelum bersaksi, dia meminta terlebih dahulu surat pemanggilan resmi dari KPK. Artinya, ada surat resmi yang benar-benar diterima.

Pada pemanggilan pertama Desember 2018, Aher juga tidak datang. Dia beralasan pada pemanggilan pertama tidak hadir karena surat yang ditujukan salah alamat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal