Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Aher Mengaku Belum Dapat Surat

Antara
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengaku belum mendapat surat pemanggilan dari KPK terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Waktu (pemanggilan) yang pertama tidak datang karena salah alamat. Sejak saat itu saya belum menerima surat apapun," ujarnya.

Dia menilai, dengan tidak adanya surat pemanggilan resmi, maka tidak ada alasan bagi dirinya untuk datang ke KPK. Meski begitu, dia siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK selama sesuai prosedur.

"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya enggak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan enggak jelas kalau begitu," kata Aher.

Peran Aher

Dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12/2019), nama Aher sempat disebut.

Dalam surat itu disebut, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal