Draf RKUHP : Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis, Pelaku Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Widya Michella
Ilustrasi pengemis (foto: Reuters)

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); 
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Curhat Nadiem usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Patah Hati, Negara Bisa Lakukan Ini setelah Pengabdian Saya

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal