Draf RKUHP : Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis, Pelaku Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Widya Michella
Ilustrasi pengemis (foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pemanfaatan anak di bawah umur 12 tahun untuk mengemis dapat didenda maksimal Rp200 juta dan dipenjara paling lama 4 tahun. Hal ini tercantum dalam pasal 428 draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diketahui, pemanfaatan anak juga diatur dalam RKUHP, bab XV tindak pidana kesusilaan. Pada pasal 428 dibagian "Ketujuh Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan" menyebutkan setiap orang yang menyerahkan anaknya kepada orang lain untuk mengemis dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak pada kategori IV. 

"Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 428 ayat 1 yang dikutip MNC portal, Kamis (14/7/2022). 

Sementara pada ayat 2, pasal 428 juga memberikan denda pidana yang sama bagi orang yang menerima anaknya untuk dimanfaatkan menjadi pengemis. 

"Setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama," bunyi ayat 2 pasal 428 dalam draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 6 Juli 2022 itu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
3 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
12 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
12 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal