JAKARTA, iNews.id – Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi UU. Kehadiran UU ini disambut antusias Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Menhan mengucapkan syukur atas kehadiran UU PSDN. Regulasi ini telah dinantikan sejak 17 tahun silam. Mantan Pangkostrad ini menerangkan, sistem perthanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, sumber daya negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana (sarpras) yang dipersiapkan sejak dini serta diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut.
Pertahanan negara merupakan cara untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman pertahanan negara. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan lingkungan strategis serta geostrategis Indonesia yang berada pada persilangan dua benua dan dua samudera.
"Kondisi ini mempengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks, multidimensional dan multikonsep berupa ancaman militer, nonmiliter dan ancaman hibrida,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Ryamizard menuturkan, pembahasan RUU ini berjalan secara maraton dengan diwarnai perdebatan yang konstruktif. Karena itu, UU PSDN ahir lebih substantif dan komprehensif.