Ryamizard menerangkan, Pasal 2 ayat 3 UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara memerintahkan pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung diatur dengan UU. Begitu juga dengan keikutsertaan warga negara dalam usaha Bela Negara sebagaimana diperintahkan pada pasal 9 ayat 3 agar diatur dalam UU khusus.
“Sejak diundangkan pada 2002 atau selama 17 tahun kita belum melaksanakan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, patut kita panjatkan puji syukur Allah SWT, DPR diberi kesempatan untuk mengukir sejarah dengan mengesahkan UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara untuk menjadi undang-undang,” ucapnya.
Karena itu, lanjut Ryamizard, dengan disetujuinya RUU ini menjadi UU maka terbentuk lah payung hukum bagi usaha Bela Negara, penataan komponen pendukung, komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara. Dia pun berterima kasih kepada DPR.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR serta kementerian terkait dan semua pihak atas semua perhatian, dukungan maupun partisipasinya dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini,” kata dia.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari mengatakan, tujuan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara didasarkan pada beberapa hal strategis, antara lain pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara merupakan upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan.