DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Nusantara Resmi Nama Ibu Kota Baru

Felldy Aslya Utama
Rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022) menyetujui rancangan undang-undang tentang ibu kota negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. (Foto: MPI/Felldy Utama)

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN,  Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tutur Puan.

"Setuju," kata anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

2 hari lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

2 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal